Langsung ke konten utama

Translate

Luar Biasanya Pendukung Partai PDIP


MASSA PDIP MARAH DI KANTOR RADAR BOGOR, STAF DIPUKUL, MEJA DAN KURSI HANCUR DIBANTING.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka berang karena pemberitaan yang diterbitkan Radar Bogor pada pagi harinya dengan judul "Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta" .

Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja mengatakan 50an kader PDIP tiba di kantor tanpa memberi tahu sebelumnya. Mereka beramai-ramai mengendarai sepeda motor dan membawa pengeras suara.
.
"Mereka datang dengan marah-marah, membentak, mengejar staf kami yang ada di depan, dan merusak dengan sengaja properti kami," kata Tegar kepada CNNIndonesia.com.
.
Selain membentak dan memaki, massa juga sempat melakukan dorong-dorongan terhadap Tegar dan sejumlah karyawan. Bahkan seorang staf Radar Bogor dipukul oleh pihak PDIP saat keributan itu pecah.
.
"Secara fisik, satu orang staf kami ada yang dipukul tapi ditangkis. Itu terjadi di belakang Aula Radar Bogor di lantai satu. Saya juga didorong-dorong," ujar Tegar.

Tak lama setelah itu, Tegar mengajak delapan orang perwakilan kader PDIP untuk bermusyawarah di ruang rapat redaksi. Mediasi berlangsung alot. Pihak PDIP sempat menggebrak meja dan memaki-maki, namun pertemuan itu tetap berjalan. Aparat kepolisian dari Polresta Bogor juga hadir dalam mediasi tersebut.
.
"Mereka merusak properti kami, meja rapat hancur, kursi dibanting-banting, saya enggak tahu maksudnya itu apa. Bulan ramadan enggak bisa menahan emosi," katanya.

Tegar menyayangkan peristiwa kekerasan dan perusakan oleh kader dan simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor. Menurutnya hal itu justru menunjukkan sikap partai yang buruk. Dia berharap peristiwa ini tidak terulang dan tak terjadi di manapun. (cnn)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Meludah Dalam Masjid

Semua hadits Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu "Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihat dahak pada dinding arah kiblat masjid. Lalu beliau menghadap kepada orang-orang seraya bersabda, 'Bagaimana pendapat kamu semua, ada orang sedang shalat menghadapi Rabbnya, lalu dia meludah ke hadapanNya? Senangkah kamu jika kamu sedang dihadapi seseorang, lalu orang itu meludahi mukamu? Karena itu jika salah seorang dari kalian meludah ketika shalat, maka hendaklah dia meludah ke kiri atau ke bawah kakimu. Jika itu tidak mungkin, maka hendaklah dia mengatakan demikian, lalu al-Qasim memberikan gambaran contohnya, lalu dia meludah ke sapu tanganmu, kemudian mengusap sebagiannya pada sebagian yang lain." dari Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kalian di dalam shalat maka dia sedang bermunajat kepada Rabbnya, janganlah dia meludah di hadapannya, dan j...

Hadits Bukhari No. 128

"Sesungguhnya di antara pohon-pohon ada satu pohon yang tidak jatuh daunnya, dan itu adalah perumpamaan bagi seorang Muslim. Ceritakan kepadaku pohon apakah itu?" Maka orang-orang menganggapnya sebagai pohon-pohon yang ada di lembah, sedangkan menurut perkiraanku bahwa itu adalah pohon kurma." 'Abdullah berkata, "Tetapi aku malu (untuk mengungkapkannya). Lalu orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukan kami pohon apakah itu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Dia adalah pohon kurma." 'Abdullah berkata, "Kemudian aku ceritakan hal itu kepada bapakku, Maka bapakku berkata, "Aku lebih suka bila engkau ungkapkan saat itu dari pada aku memiliki begini dan begini." (HR. Bukhari: 128)

Hadits Malik No. 951

"Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang keduanya telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya. (HR. Malik: 951)