Langsung ke konten utama

Translate

Pacaran Yang Tidak Disadari


Bismillah,
Pacaran sih engga, pegangan tangan sih engga, ngobrol berduaan juga engga, tapi....
.
Saling lempar senyum karena 'sesuatu'? Suka nyari-nyari kesempatan buat ngeliat dia? Chattingan? Saling mikirin satu sama lain?
.
Tiap hari saling ngabarin, bercanda bareng di chat, saling nyaman, saling baper...... saling jatuh cinta. 😱
.
Ups.
.
Memang ga saling menyatakan perasaan, juga ga sampai berstatus PACARAN. Cuma deket aja.
.
"Iya cuma deket, deketnya juga di chat aja paling. Kita juga saling ngingetin buat ibadah. Ngga sampe melanggar syariat ko,.. ngga pegangan, khalwat, apalagi bla bla bla..." *gitu alesannya.
.
Astagfirullah.... dalam Q.S. Al-isra : 32, Allah telah melarang kita untuk mendekati zina. Namun, apakah kedekatanmu dengannya takkan mengantarmu pada zina hati?
.
Awalnya mikirin dia. Lama kelamaan ngebayangin dia terus terusan, hingga akhirnya, membayangkan sesuatu yang hal yang dilarang syariat.
.
Untuk akhi, ukhti, yang sedang dekat dengan seseorang, kalau belum waktunya, atau tak mampu menikahinya, maka janganlah saling mendekati, meski di dunia maya sekalipun. Jaga hatimu sampai kamu dipertemukan dengan seseorang pilihanNya.
.
Rasa suka itu wajar, dan Cinta itu fitrah. Tapi, cinta sebelum menikah itu ujian, maka pasrahkanlah perasaan kita kpd Allah.
.
Jangan sampai rasa suka yg timbul malah membuat Allah murka.
Jangan sampai melanggar ketentuanNya, karena kedekatanmu dengannya itu. .
Jika sudah terlanjur dekat dgn seseorang, istighfarlah. Bertaubatlah kepada Allah. Lalu bilang padanya, bahwa kedekatanmu dengan dia itu salah. Berusahalah tuk menjaga jarak dengannya, agar hatimu terbiasa tuk melepasnya. Mengikhlaskannya, semata-mata karena Allah Ta'ala. 😊
.
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Meludah Dalam Masjid

Semua hadits Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu "Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihat dahak pada dinding arah kiblat masjid. Lalu beliau menghadap kepada orang-orang seraya bersabda, 'Bagaimana pendapat kamu semua, ada orang sedang shalat menghadapi Rabbnya, lalu dia meludah ke hadapanNya? Senangkah kamu jika kamu sedang dihadapi seseorang, lalu orang itu meludahi mukamu? Karena itu jika salah seorang dari kalian meludah ketika shalat, maka hendaklah dia meludah ke kiri atau ke bawah kakimu. Jika itu tidak mungkin, maka hendaklah dia mengatakan demikian, lalu al-Qasim memberikan gambaran contohnya, lalu dia meludah ke sapu tanganmu, kemudian mengusap sebagiannya pada sebagian yang lain." dari Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kalian di dalam shalat maka dia sedang bermunajat kepada Rabbnya, janganlah dia meludah di hadapannya, dan j...

Hadits Bukhari No. 128

"Sesungguhnya di antara pohon-pohon ada satu pohon yang tidak jatuh daunnya, dan itu adalah perumpamaan bagi seorang Muslim. Ceritakan kepadaku pohon apakah itu?" Maka orang-orang menganggapnya sebagai pohon-pohon yang ada di lembah, sedangkan menurut perkiraanku bahwa itu adalah pohon kurma." 'Abdullah berkata, "Tetapi aku malu (untuk mengungkapkannya). Lalu orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukan kami pohon apakah itu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Dia adalah pohon kurma." 'Abdullah berkata, "Kemudian aku ceritakan hal itu kepada bapakku, Maka bapakku berkata, "Aku lebih suka bila engkau ungkapkan saat itu dari pada aku memiliki begini dan begini." (HR. Bukhari: 128)

Hadits Malik No. 951

"Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang keduanya telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya. (HR. Malik: 951)