Langsung ke konten utama

Translate

Menyikapi Hukum Karma Dalam Islam

Bismillah...

ADAKAH HUKUM KARMA DALAM ISLAM?

Apa itu hukum karma?
Adapun di dalam islam tidak dikenal ada istilah hukum karma, itu tidak ada.... Tidak ada sama sekali... ▪
Tidak disebutkan dalam Al Qur’an, tidak disebutkan dalam sunnah Rasullulah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam... ▪
Istilah hukum karma, kalau yang dimaksud bahwa hukum karma itu dari Hindu, yaitu agamanya Hindu... ▪
Itu keyakinan mereka, dan itu tidak ada hubungannya dengan Islam, kalau yang ditanyakan adalah hukum karmanya..
▪
Na’am, makanya kembali kepada istilah hukum karma itu apa sih? ▪
Tapi kalau yang dimaksud misalnya, siapa yang berbuat, dia akan mendapatkan balasannya...
Siapa yang melakukan satu perbuatan, dia akan menerima hasilnya... ▪
Apabila seorang berbuat kebaikan, kebaikan pula yang dia dapatkan... Apabila seorang berbuat dzolim, maka dia akan mendapatkan pula akibatnya...
▪
“Dan Balasan Suatu Kejahatan adalah Kejahatan yg Setimpal, Tetapi Barangsiapa yg Memaafkan dan Berbuat Baik kepada Orang yg Berbuat Jahat Maka Pahalanya Dari Alloh.
Sungguh DIA Tidak Menyukai orang-orang yang Dzalim” (QS. Asy-Syura : 40)
▪
Seseorang yang melakukan perbuatan yang dzolim, itu tidak akan dibiarkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala... ▪
Pasti akan ada balasannya, entah di dunia atau di akhirat... Siapa saja yang berbuat kejahatan, maka pasti akan ada balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, entah di dunia ataukah di akhirat... ▪
Kalau yang dimaksud dari sisi ini... Bahwa setiap perbuatan keburukan itu ada balasannya, maka dari sisi ini benar...
▪
Demikian banyak dalil dari Al Qur’an, dari hadits-hadits Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Ala ‘Alihi wa Sallam yang menerangkan tentang hal tersebut... ▪
Tapi kalau kembali kepada istilah bahwa hukum karma, apakah ada di dalam Islam???
Tidak ada di dalam Islam hukum karma itu...
Tidak dikenal di dalam Islam, istilah hukum karma....
▪
Semoga Bermanfaat
Baarakallaah Fiikum .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Meludah Dalam Masjid

Semua hadits Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu "Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihat dahak pada dinding arah kiblat masjid. Lalu beliau menghadap kepada orang-orang seraya bersabda, 'Bagaimana pendapat kamu semua, ada orang sedang shalat menghadapi Rabbnya, lalu dia meludah ke hadapanNya? Senangkah kamu jika kamu sedang dihadapi seseorang, lalu orang itu meludahi mukamu? Karena itu jika salah seorang dari kalian meludah ketika shalat, maka hendaklah dia meludah ke kiri atau ke bawah kakimu. Jika itu tidak mungkin, maka hendaklah dia mengatakan demikian, lalu al-Qasim memberikan gambaran contohnya, lalu dia meludah ke sapu tanganmu, kemudian mengusap sebagiannya pada sebagian yang lain." dari Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kalian di dalam shalat maka dia sedang bermunajat kepada Rabbnya, janganlah dia meludah di hadapannya, dan j...

Hadits Bukhari No. 128

"Sesungguhnya di antara pohon-pohon ada satu pohon yang tidak jatuh daunnya, dan itu adalah perumpamaan bagi seorang Muslim. Ceritakan kepadaku pohon apakah itu?" Maka orang-orang menganggapnya sebagai pohon-pohon yang ada di lembah, sedangkan menurut perkiraanku bahwa itu adalah pohon kurma." 'Abdullah berkata, "Tetapi aku malu (untuk mengungkapkannya). Lalu orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukan kami pohon apakah itu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Dia adalah pohon kurma." 'Abdullah berkata, "Kemudian aku ceritakan hal itu kepada bapakku, Maka bapakku berkata, "Aku lebih suka bila engkau ungkapkan saat itu dari pada aku memiliki begini dan begini." (HR. Bukhari: 128)

Hadits Malik No. 951

"Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang keduanya telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya. (HR. Malik: 951)