Langsung ke konten utama

Translate

Dukung Fir'aun Atau Nabi Musa ?

Seorang ustadz bertanya kepada jama'ahnya.
...............

Ustadz : "Kalau kita hidup zaman Firaun kira-kira kita jadi pengikut Firaun, atau pengikut Nabi Musa?"

Jama'ah : "Tentulah Nabi Musa." Ustadz : "Yakin?" Jama'ah : "Yakinnnnn"

Ustadz : "Tapi yang membangun Mesir, Firaun. Yang bangun piramid, Firaun. Yang terKAYA, Firaun. Yang punya tentera, dan banyak pengikut, Firaun. Yang bisa memberi PERLINDUNGAN dan jaminan, Firaun. Yang Berkuasa, Firaun. 
Yang bisa sediakan MAKANAN & MINUMAN, Firaun. Yang bisa adakan HIBURAN, Firaun. Yang bisa buat pusat perbelanjaan, Firaun. Sementara Musa, hanya penggembala kambing saja. Bicara pun tdk fasih. Senjata pun hanya sebatang tongkat. Masih yakin?"

Jama'ah : (mulai terdiam...)

Ustadz : "Dan kerjaan Musa hanya penjaga kambing, tiba-tiba ajak kita untuk melewati lautan tanpa memakai sampan atau kapal. Apakah yakin kita mau ikut Musa ?" ...... Betapa manusia zaman Firaun dan zaman KITA SEKARANG, TIDAK BERBEDA

Di Zaman ini masih banyak yang PERCAYA pada harta, pangkat, jabatan dan pengaruh. 
KEBENARAN Itu bisa jadi akan kita abaikan bila sudah menyentuh orang yang berpengaruh, orang berkuasa dan orang yang kita idolakan.

Sungguh...FIR'AUN itu tetap ADA hingga akhir zaman.. HANYA berUBAH WAJAH dan BENTUKnya... Maka Yaa Rabb...
Istiqomahkanlah kami agar senantiasa berada di jalan kebenaran, di jalan-Mu yang lurus, jalan yang Kau ridhoi. Hindarkanlah kami dari tipu daya muslihat dunia dan godaan musuh-musuh-Mu serta kejahiliyahan karena kebodohan kami

Berikanlah kami ILMU dan IMAN agar mengetahui bahwa yang haq adalah haq, dan yang bathil adalah bathil. Dan tampakkanlah kepadaku yang benar itu sebuah kebenaran, dan berikan petunjuk kepadaku untuk mengikutinya. Dan tampakkanlah kepadaku yang mungkar itu sebuah kemungkaran dan berikan petunjuk kepadaku agar menjauhinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Larangan Meludah Dalam Masjid

Semua hadits Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu "Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihat dahak pada dinding arah kiblat masjid. Lalu beliau menghadap kepada orang-orang seraya bersabda, 'Bagaimana pendapat kamu semua, ada orang sedang shalat menghadapi Rabbnya, lalu dia meludah ke hadapanNya? Senangkah kamu jika kamu sedang dihadapi seseorang, lalu orang itu meludahi mukamu? Karena itu jika salah seorang dari kalian meludah ketika shalat, maka hendaklah dia meludah ke kiri atau ke bawah kakimu. Jika itu tidak mungkin, maka hendaklah dia mengatakan demikian, lalu al-Qasim memberikan gambaran contohnya, lalu dia meludah ke sapu tanganmu, kemudian mengusap sebagiannya pada sebagian yang lain." dari Anas bin Malik dia berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kalian di dalam shalat maka dia sedang bermunajat kepada Rabbnya, janganlah dia meludah di hadapannya, dan j...

Hadits Bukhari No. 128

"Sesungguhnya di antara pohon-pohon ada satu pohon yang tidak jatuh daunnya, dan itu adalah perumpamaan bagi seorang Muslim. Ceritakan kepadaku pohon apakah itu?" Maka orang-orang menganggapnya sebagai pohon-pohon yang ada di lembah, sedangkan menurut perkiraanku bahwa itu adalah pohon kurma." 'Abdullah berkata, "Tetapi aku malu (untuk mengungkapkannya). Lalu orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukan kami pohon apakah itu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Dia adalah pohon kurma." 'Abdullah berkata, "Kemudian aku ceritakan hal itu kepada bapakku, Maka bapakku berkata, "Aku lebih suka bila engkau ungkapkan saat itu dari pada aku memiliki begini dan begini." (HR. Bukhari: 128)

Hadits Malik No. 951

"Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang keduanya telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya. (HR. Malik: 951)